
Indonesia semakin populer sebagai tujuan relokasi dari tahun ke tahun. Ada banyak alasan untuk itu, termasuk budaya yang kaya, gaya hidup yang tenang dan sehat, komunitas ekspatriat yang besar dari berbagai negara (yang berarti peluang untuk bersosialisasi dan bertukar pengalaman), serta lingkungan yang aman. Namun, karena kurangnya pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan setempat, banyak warga negara asing menghadapi kesulitan dalam hal pembayaran pajak. Jika Anda berencana pindah ke Bali, penting untuk mendalami topik ini. Artikel ini bertujuan menjelaskan berbagai jenis pembayaran wajib dan membantu Anda memahami sistem perpajakan Indonesia.
Daftar isi:
- Perpajakan di Indonesia
- Tarif pajak
- Penghasilan kena pajak
- Perpajakan bagi wajib pajak luar negeri
- Prosedur pendaftaran wajib pajak
- Kewajiban pajak
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pajak pembelian properti
- Pajak kepemilikan properti
- Pajak penghasilan sewa
- Berencana meninggalkan Indonesia? Jangan lupa memberi tahu kantor pajak
Perpajakan di Indonesia
Seseorang dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri Indonesia jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Telah tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam satu tahun kalender.
- Telah berada di Indonesia kurang dari 183 hari tetapi berniat untuk menetap. Niat tersebut dapat ditunjukkan melalui perolehan visa kerja atau izin kerja dengan jangka waktu lebih dari 183 hari.
Di Indonesia, wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan laporan pajak (SPT) secara mandiri. Tentu saja, ada banyak konsultan pajak terdaftar resmi di Indonesia yang dapat dimintai bantuan oleh para ekspatriat. Namun, pemahaman yang baik setidaknya tentang aspek-aspek dasar akan membantu Anda menyusun anggaran.

Tarif pajak
Semua wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak penghasilan progresif, artinya semakin tinggi penghasilan Anda, semakin tinggi persentase yang dipotong dari penghasilan tersebut. Tarifnya bervariasi dari 5 hingga 35% tergantung pada penghasilan.
Saat ini, penghasilan Anda termasuk dalam salah satu lapisan berikut:
- Hingga IDR 60 juta (USD 3,864) per tahun – 5%;
- IDR 60 hingga 250 juta (USD 3,864 hingga 16,100) per tahun – 15%;
- IDR 250 hingga 500 juta (USD 16,100 hingga 32,200) per tahun – 25%;
- IDR 500 juta hingga 5 miliar (USD 32,200 hingga 322,000) per tahun – 30%;
- Di atas IDR 5 miliar (USD 322,000) per tahun – 35%.
Penghasilan kena pajak
Hampir semua bentuk penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri dianggap kena pajak. Menurut Pasal 4 Bab 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi, penghasilan tersebut meliputi:
- Penghasilan dari pekerjaan;
- Penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha;
- Penghasilan pasif (dividen, bunga);
- Keuntungan modal (dari penjualan atau pengalihan properti);
- Penghasilan sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan properti.
Perpajakan bagi wajib pajak luar negeri
Wajib pajak luar negeri dikenakan tarif tetap sebesar 20%. Mereka hanya membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, sedangkan wajib pajak dalam negeri harus melaporkan uang yang diperoleh di luar negeri. Pajak berganda dapat dihindari jika ada perjanjian yang berlaku antara Indonesia dan negara asal Anda. Saat ini terdapat 71 perjanjian semacam itu.
Prosedur pendaftaran wajib pajak
Sebelum menyampaikan laporan pajak, Anda harus mendaftar di kantor pajak di kota tempat tinggal Anda untuk memperoleh NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pendatang yang menetap secara permanen di Jakarta harus mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA).
Anda dapat menunjuk perwakilan (misalnya akuntan) untuk membantu pendaftaran, tetapi tanggung jawab tetap berada pada Anda. Jika Anda memutuskan untuk menunjuk kuasa, ingatlah bahwa Anda tetap bertanggung jawab secara hukum atas pajak yang belum dibayar, jadi percayakan fungsi ini kepada profesional yang andal dan terpercaya.
Untuk mendaftar, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran pajak yang telah diisi;
- Salinan semua halaman paspor Anda;
- Salinan izin kerja Anda;
- Bukti alamat—milik Anda dan pemberi kerja Anda;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemberi kerja Anda;
- Surat kuasa (jika Anda mengirim perwakilan untuk mendaftar).
Kewajiban pajak
Wajib pajak dalam negeri Indonesia harus melaporkan penghasilannya dengan menyampaikan 2 jenis laporan pajak:
- Pajak penghasilan orang pribadi bulanan;
- Pajak penghasilan orang pribadi tahunan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pembayaran bulanan biasanya tanggal 15 bulan berikutnya. Laporan bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk pelaporan tahunan, batas waktunya adalah akhir bulan ke-3 setelah berakhirnya tahun pajak.
Penting untuk mencatat tanggal-tanggal ini karena keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi bunga, mulai dari 2% hingga 48% per bulan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Salah satu hal terpenting yang harus dilakukan sebelum menyampaikan laporan pajak adalah memperoleh NIK. Semua orang yang tinggal di Indonesia wajib memiliki dokumen ini. Aturan yang sama berlaku bagi wajib pajak dalam negeri yang tinggal di luar negeri.
Setelah Anda memperoleh NIK dari kantor pajak, Anda dapat membayar pajak penghasilan bulanan, menyampaikan laporan tahunan, dan lainnya. Berikut beberapa kegiatan yang memerlukan NIK:
- Mengurus SIM (surat izin mengemudi);
- Membuka rekening bank;
- Mengajukan pinjaman atau kartu kredit;
- Membeli mobil;
- Membangun rumah;
- Memperpanjang registrasi kendaraan;
- Mentransfer uang dari rekening bank Indonesia ke rekening luar negeri.
Sanksi karena tidak memiliki NIK bisa berat, jadi pastikan Anda segera mengurusnya. Wajib pajak yang lalai berisiko dipidana penjara hingga 6 tahun, dan denda maksimum berdasarkan ketentuan ini mencapai 4 kali jumlah total pajak yang terutang.
Pajak pembelian properti
Jika Anda berencana membeli properti di Bali, perlu diketahui bahwa pembelian dilakukan melalui skema hak sewa, yang tidak membebaskan Anda dari kewajiban pajak. Bentuk kepemilikan ini tersedia bagi semua warga negara asing yang berinvestasi di properti Indonesia. Jangka waktu hak sewa adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Selain harga rumah atau apartemen, pembeli properti perlu membayar:
- Pajak pengalihan – 5%;
- Pajak penjualan – 1%;
- Biaya pengacara – 0.5–1%;
- Jasa notaris – 1%.
Seperti yang Anda lihat, tidak ada jumlah yang tetap, dan besarnya pembayaran bergantung pada nilai properti.
Pajak kepemilikan properti
Pemilik properti, baik wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, membayar pajak tahunan atas tanah dan apartemen itu sendiri. Tarif pajak properti adalah 0.5% dari nilai taksiran, sedangkan tarif pajak tanah bergantung pada wilayah dan berkisar antara 0.1% hingga 0.2%.

Pajak penghasilan sewa
Memiliki properti dengan hak sewa memungkinkan Anda menyewakannya, misalnya secara tahunan atau bulanan. Namun, dalam hal ini Anda harus membayar pajak penghasilan sebesar 10%. Sudah menjadi praktik umum di pulau ini bahwa pajak tersebut dibayar oleh penyewa atau sudah termasuk dalam harga sewa.
Berencana meninggalkan Indonesia? Jangan lupa memberi tahu kantor pajak
Warga negara asing yang berencana meninggalkan Indonesia secara permanen harus membatalkan pendaftaran pajaknya.
Anda hanya perlu mengajukan permohonan ke kantor pajak setempat agar instansi tersebut mulai memeriksa laporan pajak dan dokumen pendukung Anda. Setelah prosedur selesai, permohonan pembatalan pendaftaran Anda seharusnya disetujui.
Perlu diketahui bahwa proses ini memakan waktu lama dan dapat berlangsung hingga 3 tahun. Selama waktu tersebut, Anda boleh meninggalkan negara ini, tetapi pemerintah berhak menahan dokumen pribadi Anda hingga verifikasi selesai.